Senin, 15 Agustus 2016

Sejarah perkembangan pelayanan bidan di Indonesia

Makalah Konsep Kebidanan
“Sejarah perkembangan pelayanan dan pendidikan bidan di Indonesia”

Pembimbing :



Disusun oleh :
Ramadhani Kusumasary         011511233001
Nuris Sa’adah Khoir               01151123302
Amila Anasantrianisa               0115112330
Dhiyaul Afifah                        011511233025

FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2016

 KATA PENGANTAR
                  Bismillahirrahmanirrahiim...
Dengan mengucapkan syukur kehadirat illahi rabbi, yang telah memberikan cinta dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah perkembangan pelayanan bidan di Indonesia” dengan sebaik - baiknya. Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat tugas matakuliah Konsep Kebidanan. Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan yang penulis peroleh dari infomasi beberapa buku yang berhubungan dengan Sejarah perkembangan pelayanan bidan di Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada
1.      Tuhan Yang Maha Esa
2.      Bu Miatuningsih, Dip.Mw, S.Pd, Bu Dwi Izzati Budiono,S.Keb,Bd,MSc. dan dosen lainnya sebagai pembimbing mata kuliah Bahasa Indonesia.
3.      Teman-teman Satu kelompok
4.      Orang tua yang memberi dukungan moriil maupun materiil
Penulis menyadari dengan penuh kerendahan hati, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya dari para pembaca yang budiman, demi kebaikan/kesempurnaan dimasa yang akan datang.
            Semoga makalah ini ada faedah untuk pembaca budiman umumnya dan penulis khususnya.
Surabaya,    Mei 2016

                        Penulis

BAB I

PENDAHULUAN


1. 1.                      LATANG BELAKANG MASALAH

Perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan nasional maupun internasional terjadi begitu cepat. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pelayanan kebidanan merupakan hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh petugas kesehatan khususnya bidan yang bertugas sebagai bidan pendidik maupun bidan di pelayanan. Salah satu faktor yang menyebabkan terus berkembangnya pelayanan kebidanan adalah masih tingginya mortalitas dan morbiditas pada wanita hamil dan bersalin, khususnya di negara berkembang dan di negara miskin yaitu sekitar 25-50%. Mengingat hal diatas, maka penting bagi bidan untuk mengetahui sejarah perkembangan pelayanan kebidanan karena bidan sebagai tenaga terdepan dan utama dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi diberbagai catatan pelayanan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal dan bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan serta meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.

1. 2.                      RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah  perkembangan pelayanan kebidanan di Indonesia ?
2. Bagaimanakah  perkembangan pendidikan kebidanan di Indonesia ?

1. 3.                      TUJUAN PENELITIAN

1. Untuk mengetahui sejarah pelayanan kebidanan di Indonesia.
2. Untuk mengetahui sejarah pendidikan kebidanan di Indonesia

1. 4.                      MANFAAT PENELITIAN

Memberi informasi kepada pembaca mengenai sejarah pelayanandan pendidikan  kebidanan di Indonesia.

1. 5.                      BATASAN MASALAH

Penelitian ini hanya membahas tentang perkembangan pelayanan dan pendidikan bidan di Indonesia sejak penjajahan Belanda hingga pada era ini

1. 6.                      DEFINISI ISTILAH

·         Cacar               : penyakit yang disebabkan oleh virus; tumbuhan; variola
·         Oral                  : mulut
·         Maternal          : keibuan ; ibu
·         Neonatal          : neonatus  /néonatus/ n bayi yg baru lahir
·         Lokakarya       :(n) pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yg bersangkutan dng pelaksanaan dl bidang keahliannya; sanggar kerja
·         Obstetri                        : ilmu bedah kedokteran yang khusus mempelajari cara memperlakukan wanita dan bayi selama masa kehamilan, proses kelahiran dan puerperium atau periode setelah kelahiran
·         Perinatal                       : parilahir; merupakan periode yang muncul sekitar pada waktu kelahiran (15 sebelumnya dan 1 bulan sesudahnya)
·         Asfiksia                       : kondisi kekurangan oksigen pada pernafasan yang bersifat mengancam jiwa
·         Gulden             : mata uang Belanda selama beberapa abad, sebelum digantikan oleh Euro pada 1 Januari 2002
·         Hipotermia       : suatu kondisi dimana mekanisme tubuh untuk pengaturan suhu kesulitan mengatasi tekanan suhu dingin atau suhu bagian dalam tubuh dibawah 350 C
·         Kuretase                       : cara membersihkan hasil konsepsi memakai alat kuretase dtau sendok kerokan
·         Postnatal                      : suatu periode yang tidak kurang dari 10 atau lebih setelah persalinan dimana selama waktu itu kehadiran yang kontinyu dari bidan pada ibu dan bayi sedang diperlukan (masa nifas)


BAB II

PEMBAHASAN


2.1.      PERKEMBANGAN PELAYANAN KEBIDANAN
Sejarah pelayanan kebidanan di Indonesia terjadi secara tidak langsung melalui usaha mengurangi angka kematian karena cacar. Pencacaran pertama di Indonesia dilakukan sekitar tahun 1804, setelah Yenner di Inggris menemukan vaksin cacar tahun 1798. Pada zaman Hindia Belanda, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan adalah dukun. Pada tahun 1907, di masa pemerintahan Gubernur jenderal Hendrik William Daendels, para dukun dilatih untuk melakukan pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak tersedianya pelatih kebidanan. Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan pada saat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Kemudian pada tahun 1849, dibuka pendidikan Dokter Jawa di Batavia, tepatnya di Rumah Sakit Militer Belanda yang sekarang dikenal dengan RSPAD Gatot Subroto. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda bernama Dr. W. Bosch. Namun pada saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran. Baru tahun 1889 oleh Straats, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu Kebidanan diberikan dengan sukarela. Bila dibandingkan dengan angka kematian akibar cacar, angka kematian ibu bersalin sebenarnya jauh lebih tinggi. Pemerintah Belanda kurang memperhatikan tingginya angka kematian ibu karena tidak berpengaruh terhadap kehadiran Belanda sebagai penjajah.
Dengan banyaknya pendapat yang disampaikan tentang betapa pentingnya membuka kursus kebidanan untuk meringankan penderitaan masyarakat pribumi, pada tahun 1850 dibuka kursus bidan di bawah seorang bidan dari VOC. Pada tahun 1873 terdapat sekitar 37 bidan yang berdomisili di kota yang hanya mau menolong persalinan orang Belanda dan orang Cina. Karena biaya kursus bidan dirasakan mahal maka kursus bidan ditutup kembali oleh Pemerintah Belanda.
Pendidikan bidan dibuka kembali 1897 dibawah pimpinan Prof. Boerma, Guru Besar pertama di Batavia. Prof. Remmeltz melaporkan bahwa angka kematian ibu sebesar 1.600/100.000 persalinan hidup dan angka kematian bayi sekitar 30% dari kelahiran sebelum mencapai usia 1 tahun. Penderitaan masyarakat akibat persalinan sungguh menyayat hati, sehingga pihak swasta pun ikut membuka sekolah bidan, seperti Katolik 1890 di Tjideres Jawa Barat dan Pearaja di Sumatera Utara. Pada tahun 1920 dr. Piverelli mendirikan semacam biro konsultasi ibu dan anak di Jakarta yang bernama: Consultatie Bureau Vorr Moeder en kind.
Di derah Jawa Barat biro konsultasi semacam itu dipelopori oleh dr. Poerwosoewardjo dan Dr. Soemeroe dengan mngikutsertakan dukun beranak. Inilah yang merupakan cikal bakal pendidikan dukun, sehingga lebih mampu memberikan pertolongan bersalin. Sampai tahun 1938 tercatat sekitar 376 bidan di seluruh Indonesia, suatu jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang memerlukan pertolongan bidan. Tidaklah menyalahkan bila masyarakat telah terbiasa dengan pertolongan persalinan oleh dukun dengan berbagai akibatnya.
Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melaui kursus tamabahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan(KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta, yang akhirnya dilakukan pula dikota-kota besar lainnya dinusantara ini. Seiring dengan pelatihan tersebut, didirikan pula Balai kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) dengan bidan sebagai penanggung jawabpostnatal, pemeriksaan bayi dan anak, termasuk imunisasi serta penyuluhan gizi. Sedangkan diluar BKIA, bidan memberi pertolongan persalinan dirumah keluarga dan melakukan kunjungan rumah sebagai upaya tindak lanjut pasca persalinan.
            Bermula dari BKIA, kemudian terbentuklah suatu pelayanan terintegrasi bagi masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957, Puskesmas meberi pelayanan didalam gedung dan diluar gedung dan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk pelayanan keluarga berencana baik diluar gedung maupun didalam gedung. Pelayanan kebidanan yang diberikan diluar gedung adalah pelayanan kesehatan keluarga dan pelayanan di pos pelayanan terpadu (posyandu). Pelayanan di Posyandu mencakup lima kegiatan yaitu pemeriksaan kehamilan, pelayanan keluarga berencana, imunisasi, gizi dan kesehatan lingkungan.
            Mulai tahun 1990, pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) yang disampaikan secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992. Kebijakan ini mengenai perlunya mendidik bidan untuk ditempatkan di desa. Tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu gamil, bersalin dan nifas, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan dukun bayi (paraji). Sehubungan dengan itu, bidan desa juga menjadi pelaksana pelayanan kesehatan bayi dan keluarga berencana yang dilakukan sejalan dengan tugas utamanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan ibu. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, bidan desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan posyandu di wilayah kerjanya, serta mengembangkan pondok bersalin sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
            Hal tersebut diatas adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan bidan didesa berorientasi pada kesehatan masyarakat, sedangkan bidan yang berada di rumah sakit berorientasi pada individu.Tugas bidan dirumah sakit mencakup pelayanan di poliklinik antenatal, poliklinik keluarga berencana, ruang perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, dan ruang nifas. Bidan di rumah sakit juga memberi pelayananan bagi klien yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi, mengajarkan senam hamil, serta memberi pendidikan perinatal.
            Titik tolak konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada kesehatan reproduksi (reproduktive health), memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi:
1.      Safe motherhood; termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus.
2.      keluarga berencana.
3.      penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi.
4.      kesehatan reproduksi remaja
5.      kesehatan reproduksi remaja.
6.      kesehatan reproduksi orang tua.
            Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya didasarkan pada kemampuan serta kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Permenkes tersebut terdiri atas :
1.      Permenkes No. 5380/IX/1963 yang menyatakan bahwa wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secra mandiri, didampingi tugas lain.
2.      Permenkes No. 363/IX/1980 yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989, menyatakan bahwa wewenang bidan dibagi menjadi dua, yaitu wewenang umum dan khusus. Dalam wewenang khusus ditetapkan bahwa bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasan dokter. Hal ini berarti bahwa bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan. Berdasarkan permenkes ini, bidan melaksanakan praktik perorangannya dibawah pengawasan dokter.
3.      Permenkes No. 572/VI/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenagan tersebut disertai kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup:
a.         pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
b.         pelayanan keluarga berencana.
c.         Pelayanan kesehatan masyarakat.
4.Permenkes No. 900/menkes/SK/VII/2002 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam melaksanakan praktiknya diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
a.         pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan pranikah, antenatal, intranatal, postnatal, bayi baru lahir, dan balita.
b.         pelayanan keluarga berencana yang meliputi pemberian obat dan alat kontrasepsi melaui oral, suntikan, pemasangan dan pencabutan AKDR dan AKBK tanpa penyulit.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi, dan rujukan sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan, serta kemampuannya. Wewenang bidan dalam pelayanan kebidanan di bidang keluarga berencana mencakup penyediaaan alat kontrasepsi: oral(pil KB), suntik, kondom, tisu vaginal, alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), baik pemasangan maupun pencabutan. Pada keadaan darurat, bidan juga diberi wewenang untuk memberikan pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk menyelamatkan jiwa (mis., kuretasi digital untuk mengangkat sisa jaringan pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia dan hipotermia).
            Permenkes tersebut juga menegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktiknya harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman, serta berdasarkan standar profesi. Disamping itu bidan diwajibkan merujuk kasus-kasus yang tidak dapat ditangani, menyimpan rahasia, meminta persetujuan untuk tindakan yang akan dilaksanakan, memberi informasi, serta membuat rekam medis dengan baik. Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dituangkan dalam lampiran Keputusan Dirjen Binkesmas No. 1506/Tahun 1997.
            Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Permenkes 572/1996 tidak mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan mengandunng tuntutan bahwa bidan sebagai tenaga profesional harus memiliki kemampuan profesi yang mandiri. Pencapaian kemampuan tersebut diperoleh mealui institusi pendidikan yang mengajarkan kompetensi inti bidan serta institusi pelayanan yang meningkatakan kemampuan bidan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
            Perkembangan pelayanan kebidanan menuntut kualitas bidan yang handal dan profesional serta upaya pemantauan (monitoring) pelayanan. Oleh karena itu, adanya Konsil Kebidanan adalah suatu keharusan. Pendidikan bidan yang berorientasi pada profesional dan akademik serta memiliki kemampuan  melakukan penelitian adalah suatu terobosan dan syarat utama untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.

2.2.      PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEBIDANAN DIDALAM NEGERI

            Perkembangan pendidikan bidan berhubungan dengan perkembangan pelayanan kebidanan. Keduanya berjalan beriringan untuk  memenuhi kebutuhan/ tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Pendidikan bidan mencakup pendidikan formal dan nonformal.
            Pendidikan bidan dimulai pada masa penjajahan Hindia Belanda. Pada tahun 1851, seorang dokter militer Belanda ( Dr. W. Bosch) membuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia. Pendidikan ini tidak berlangsung lama karena kurangnya pesertadidik akibat adanya larangan ataupun pembatasan bagi wanita untuk keluar rumah.
            Pendidikan bidan bagi wanita pribumi dibuka kembali dirumah sakit militer di Batavia pada tahun 1902. Pada tahun 1904, pendidikan bidan bagi wanita Indonesia juga dibuka di Makasar. Lulusan dari pendidikan ini harus bersedia ditempatkan dimana pun tenaga mereka dibutuhkan dan mau menolong masyarakat yang tidak/ kurang mampu secara cuma-cuma. Lulusan ini mendapat tunjangan dari pemerintah kurang lebih 15-25 gulden per bulan. Kemudian dinaikkan menjadi 40 gulden per bulan (tahun 1922).
            Tahun 1911-1912 dimulai program pendidikan tenaga keperawatan  secara terencana di rumah sakit umum pusat Cipto Mangunkusumo di Batavia dengan lama pendidikan selama empat tahun. Calon murid berasal dari lulusan Holandia Indische School (SD 7 th) dan pada awalnya hanya menerima  peserta didik pria. Pada tahun 1914, peserta didik wanita mulai diterima untuk mengikuti program pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, perawat wanita dapat meneruskan ke pendidikan keperawatan selama  dua tahun, sedangkan perawat pria dapat meneruskan ke pendidikan keperawatan lanjutan juga selama dua tahun.
            Pada tahun 1935-1938, pemerintah kolonial Belanda mulai membuka pendidikan bidan lulusan Mulo(setingkat SMP) dan pada waktu yang hampir bersamaan dibuka sekolah bidan dibeberapa kota besar antara lain di Jakarta (RSB Budi Kemuliaan) serta di semarang (RSB Palang Dua dan RSB Mardi Waluyo). Ditahun yang sama dikeluarkan sebuah peraturan yang mengklasifikasikan lulusan bidan berdasarkan latar belakang pendidikan. Bidan dengan dasar pendidikan Mulo dan pendidikan kebidanan selama tiga tahun disebut bidan kelas(Vroedvrouw eerste klas) serta bidan dari lulusan perawat (mantrio) disebut bidan kelas dua (Vroedvrouw tweede klas). Perbedaan ini menyangkut ketentuan gaji pokok dan tunjangan bagi bidan. Pada zaman penjajahan Jepang, pemerintah mendirikan sekolah perawat atau sekolah bidan dengan nama dan dasar yang berbeda, namun memiliki persyaratan yang sama dengan zaman penjajahan Belanda. Peserta didik kurang berminat memasuki sekolah tersebut dan mereka mendaftar karena terpaksa, karena tidak ada pendidikan lain.
            Pada tahun 1950-1953, dibuka sekolah bidan untuk lulusan SMP dengan batasan usia minimal 17 tahun dan lama pendidikan tiga tahun. Mengingat kebutuhan tenaga untuk menolong persalinan cukup banyak maka dibuka pendidikan pembantu bidan yang disebut penjenang kesehatan E (PK/E) atau pembantu Bidan. Pendidikan ini dilanjutkan sampai tahun 1976 dan setelah itu ditutup. Peserta didik PK/E adalah lulusan SMP ditambah 2 tahun kebidanan dasar. Lulusan dari PK/E  sebagian besar melanjutkan pendidikan bidan selama dua tahun.
            Tahun 1953 dibuka Kursus Tambahan Bidan (KTB) di Yogyakarta, lamanya kursus antara 7 sampai dengan 12 minggu. Pada tahun 1960, KTB dipindahkan ke Jakarta. Tujuan dari KTB ini adalah untuk memperkenalkan kepada lulusan bidan mengenai perkembangan program KIA dalam pelayanan kesehatan masyarakat sebelum lulusan memulai tugasnya sebagai bidan di BKIA. Pada tahun 1967, KTB ditutup.
            Tahun 1954 dibuka pendidikan guru bidan secara bersama-sama dengan guru perawat dan perawat kesehatan masyarakat di Bandung. Pada awalnya, pendidikan ini berlangsung satu tahun kemudian menjadi dua tahun dan terakhir berkembang menjadi tiga tahun. Pada awal tahun 1972, institusi pendidikan ini dilebur menjadi sekolah guru perawat (SGP). Pendidikan ini menerima calon dari lulusan sekolah perawat dan sekolah bidan.
            Pada tahun 1970, dibuka program pendidikan bidan yang menerima lulusan dari sekolah Pengatur Rawat ditambah dua tahun pendidikan yang disebut sekolah pendidikan Rawat (SPR) ditambah dua tahun pendidikan bidan yang disebut Sekolah Pendidikan Lanjutan Jurusan Kebidanan (SPLJK). Pendidikan ini tidak dilaksanankan secara merata diseluruh provinsi.
            Pada tahun 1974, mengingat jenis tenaga kesehatan menengah dan bawah sangat banyak (24 kategori), departemen kesehatan melakukan penyederhanaan pendidikan tenaga kesehatan nonsarjana. Sekolah bidan ditutup dan dibuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dengan tujuan menciptakan tenaga multitujuan dilapangan yang salah satu tugasnya adalah menolong persalinan normal. Akan tetapi, karena adanya perbedaan falsafah dan kurikulum terutama yang berkaitan dengan kemampuan seorang bidan, maka tujuan pemerintah agar SPK dapat menolong persalianan tidak tercapai atau terbukti tidak berhasil.
            Pada tahun 1975 sampai 1984, institusi pendidikan bidan ditutup sehingga sselam 10 tahun tidak menghasilkan bidan. Namun organisasi profesi bidan (IBI) tetap ada dan hidup dengan wajar.
            Tahun 1981 dibuka pendidikan diploma 1 kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan kemampuan perawat kesehatan (SPK)dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk kebidanan. Pendidikan ini hanya berlangsung satu tahun dan tidak dilakukan oleh semua institusi.
            Pada tahun 1985, dibuka lagi program pendidikan bidan (PPB) yang menerima lulusan dari SPR dan SPK. Pada saat itu, dibutuhkan bidan yang memiliki kewenangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana di masyarakat. Lama pendidikan satu tahun dan lulusannya dikembalikan kepada institusi yang mengirim.
Pada tahun 1989, dibuka lagi program pendidikan bidan secara nasional yang membolehkan lulusan SPK untuk langsung  masuk program pendidikanbidan. Program ini dikenal sebagai program pendidikan bidan A (PPB/A) dengan lama pendidikan satu tahun. Lulusannya ditempatkan di tempatkan didesa-desa dengan tujuan memberi pelayanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak didaerah pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan angka kematian ibu dan anak. Untuk itu, pemerintah menempatkan seorang bidan di tiap desa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II. Mulai tahun 1996 status bidan didesa adalah sebagai pegawai tidak tetap (Bidan PTT) kontrak dengan pemerintah selama tiga tahun yang kemudian dapat diperpanjang 2-3 tahun lagi.
            Penempatan bidan didesa (BDD) ini menyebabkan orientasi sebagai tenaga kesehatan berubah. BDD harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya tidak hanya kemampuan klinis sebagai bidan tetapi juga kemampuan untuk berkomunikasi, konseling, dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat desa dalam meningkatkan taraf kesehatan ibu dan anak. Program Pendidikan Bidan A diselenggarakan dengan peserta didik yang cukup banyak. Diharapkan pada tahun1996, sebagian besar desa sudah memiliki minimal seorang bidan. Lulusan pendidikan ini kenyataannya juga tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan seperti yang diharapkan sebagai seorang bidan profesional, karena lamapendidikan yang terlalu singkat ( hanya satu tahun) dan jumlah peserta didik yang terlalu besar. Kesempatan peserta didik untuk praktik di klinik Kebidanan sangat kurang sehingga tingkat kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang bidan profesional tidak dapat tercapai.
            Pada tahun 1993, dibuka pendidikan bidan program  B yang peserta didiknya dari lulusan akademi perawat (Akper) dengan lama pendidikan satu tahun.  Tujuan program ini adalah menyiapkan tenaga pengajar pendidikan bidan program A. Hasil penelitian terhadap kemampuan klinis kebidanan lulusan ini menunjukkan bahwa kompetensi bidan yang diharapkan tidak tercapai karena lama pendidikan yang terlalu singkat yaitu hanya setahun. Pendidikan ini hanya berlangsung selama dua angkatan (1995 dan 1996) kemudian ditutup.
            Pada tahun 1993, juga dibuka pendidikan bidan program C yang menerima murid dari lulusan SMP. Pendidikan ini dilakukan di 11 provnsi yaituAceh, Bengkulu, Lampung dan Riau (wilayah Sumatera); Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan (wilayah Kalimantan); Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya. Pendidikan ini memiliki kurikulum 3700 jam dan dapat diselesaikan dalam waktu 6 semester.
Selain program pendidikan bidan diatas, sejak tahun 1994-1995 pemerintah juga menyelenggarakan uji coba pendidikan bidan jarak jauh (Distance Learning) di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memperluas cakupan upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Pengaturan penyelenggaraan ini telah diatur dalam SK Menkes no.  1247/Menkes/SK/XII/1994.
            Diklat jarak jauh (DJJ) bidan ditujukan untuk meningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan bidan agar mampu melaksanakan tugasnya serta diharapkan dapat memberi dampak pada penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. DJJ bidan dilaksanakan dengan menggunakan modul sebanyak 22 buah.
            Pendidikan ini dikoordinasikan oleh Pusdiklat Depkes dan dilaksanakan oleh Bapelkes di Provinsi. DJJ tahap I (1995-1996) dilaksanakan di 15 provinsi. Pada tahap II (1997-1998), DJJ dilaksanakan di 26 provinsi. Secara kumulatif pada tahap I-III, DJJ telah diikuti oleh 6.306 orang bidan dan sejumlah 3.439 (55%) dinyatakan lulus. Pada tahap IV (1998-1999). DJJ dilaksanakan di 26 provinsi dengan jumlah tiap provinsinya adalah 60 orang, kecuali provinsi Maluku, Irian Jaya dan sulawesi Tengahmasing-masing hanya 40 orang, dan provinsi Jambi 50 orang.
            Selain pelatihan DJJ, pada tahun 1994 juga dilaksanakan pelatihan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal (life saving skill, LSS) dengan materi pembelajaran berbentuk 10 modul. Pelatihan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen binkesmas, sedangkan pelaksanaanya dilakukan di rumah sakit provinsi/kabupaten. Ditinjau dari prosesnya, penyelenggaraan ini tidak efektif.
            Pada tahun 1996, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan  American Collage of Nurse Midwife (ACNM) serta rumah sakit swasta mengadakan Training of Trainer (TOT) LSS yang pesertanya adalah anggota IBI berjumlah 8 orang, yang kemudian menjadi tim pelatih LSS inti di Pengurus Pusat IBI. Tim pelatih Pusat ini mengadakan TOT dan dan pelatihan untuk para bidan desa (yang dilaksanakan di 14 provinsi) dan bidan praktik swasta (yang dilaksanakan secara swadaya) serta kepada guru/dosen dari diploma kebidanan.
            Pada tahun 1995-1998, IBI bekerja sama dengan mother care melakukan pelatihan dan peer review bagi bidan rumah sakit, bidan puskesmas, serta bidan desa di Provinsi Kalimantan Selatan.
            Pada tahun 2000, telah ada tim pelatih Asuhan Persalinan Normal(APN) yang dikoordinasikan oleh Maternal Neonatal Health(MNH) yang sampai saat ini telah memberi pelatihan APN di beberapa provinsi/ kabupaten. Pelatihan LSS dan APN tidak hanya ditujukan untuk bidan dipelayanan tetapi juga bidan yang menjadi guru atau dosen di sekolah/akademi kebidanan.
            Selain melalui pendidikan formal dan pelatihan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan juga diadakan seminar dan lokakarya organisasi dengan materi pengembangan organisasi (Organization Development, OD) dilaksanakan setiap tahun sebanyak dua kali mulai tahun 1996 sampai 2000 dengan biaya dari UNICEF.

BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN

      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dari tahun-ketahunperkembangan pendidikan kebidanan di Indonesia terus meningkat. Mulai tahun 1950-1953 dibuka sekolah bidan dari lulusan SMP dengan batasan usia minimal 17 tahun dan lama pendidikan 3 tahun. Tahun 1996 dibuka Pendidikan Diploma III Kebidanan dengan raw input dari SMA. Adapun pembinaan dan pengawasan yang telah diupayakan oleh Pusdiknaskesantara lain mulai dari penyusunan dan penetapan standar kompetensi bidan, penilaian ijin institusi baru,   seleksi  mahasiswa baru, penyusunan kurikulum,akreditasi pendidikan. Dan perkembangan pelayanan kebidanan di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat masih tingginya angka kematian ibu dan anak (AKIA). Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam pelayanan kebidanan zaman dahulu dengan pelayanan kebidanan zaman sekarang merupakan wujud peningkatan pelayanan kebidanan.

B.     SARAN

Dengan penulisan makalah ini penulis berharap agar lembaga kesehatan dan para bidan mampu meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di Indonesia dalam menghadapi masalah kehamilan, persalinan dan nifas.


DAFTAR PUSTAKA

Soepardan, Suryani. 2008. Konsep Kebidanan. Jakarta: EGC.
Manuaba, I. B. G..1998.Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan Keluarga   Berencana untuk Pendidikan Bidan.Jakarta:EGC.
Tim Penyusun Pusat Kamus .2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi          ketiga. Indonesia:Balai Pustaka.
2016. (online). (Kamuskesehatan.com. diakses 11 mei 2016).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar